Pemalang, Wartadesa. – Bagaimana Marchatun tidak tergiur! Ia dijanjikan keuntungan 10 persen tiap bulan oleh Samudji (53), pria asal Desa Langenharjo Rt 05 Rw 02 Kecamatan/Kabupaten Kendal yang tinggal di Desa Wanarata Rt 24 Rw 06 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, pada bisnis jual-beli mobil bekas.
Kanit Reskrim Polsek Randudongkal, Aipda Nurcholis mengungkapkan bahwa pada Selasa (10/09/2019) pukul 17.00 WIB, Marchatun, warga Desa Kejene Rt 29 Rw 02 Kecamatan Randudongkal melaporkan Samudji lantaran telah menipu dirinya.
“Pelaku datang ke rumahnya dan membujuk untuk kerjasama jual beli mobil bekas dengan hasil tiap bulannya diberi keuntungan sebesar 10 %. Kemudian, Machatun meniptipkan uang kepada pelaku sebesar Rp 25 juta, namun uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari Marchatun.” Ujar Nurcholis.
Nurcholis menambahkan, pada saat korban menanyakan hasil maupun uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji – janji serta selalu menghindar. “Atas kejadian tersebut Machatun merasa ditipu oleh pelaku dan uang miliknya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Randudongkal. (Eva Abdullah)