Pemalang, Wartadesa. – Sungguh tidak bertanggung jawab perilaku AS (36), warga Grobogan dan WY (37) warga Batang yang bekerja pada PT Surya Gemilang Bersaudara yang ditugaskan untuk mengantarkan 237 karton rokok ke Tangerang malah membawa kabur muatannya.
Akibat ulah mereka, Tim Buser Polres Pemalang membekuk keduanya setelah mendapat laporan dari perusahaan. “Tiga hari setelah pengiriman, ternyata PT SMN-AMC Tangerang belum menerima barang kiriman tersebut,” jelas Aiptu Budi Reswindi, Tim Buser Polres Pemalang.
Selanjutnya pihak PT Surya Gemilang Bersaudara mencoba menghubungi AS dan WY namun telponnya tidak aktif. “Setelah selama tiga hari tidak bisa dihubungi, akhirnya mereka melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Pemalang,” tambahnya Aiptu Budi.
Aiptu Budi menambahkan, Tim Buser Polres Pemalang berhasil meringkus para pelaku di desa Kuta, kecamatan Belik, kabupaten Pemalang.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kbm truk box nopol B 9642 FCC, 237 kartun rokok merek apache, satu bendel DO pengiriman, satu buah gergajih besi dan kunci roda.
“Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” jelas Kasubbag Humas Polres Pemalang, AKP Lies. (WD, tribratanewspemalang)










