Pemalang, Wartadesa. – Ibu Tariyah binti Wahyudi (54) warga Desa Kemuning Kecamatan Ampelgading harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya dia kedapatan menjual AO, alias anggur cap orang tua diwarungnya. Tariyah diamankan Polsek Ampelgading, Ahad (19/2).
Informasi dari warga, Ibu Tariyah sudah lama berjualan minuman keras (miras). Demikian disampaikan Kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Nor.
Setelah dilakukan penggeledahan ke tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar dan didapatkan barang bukti sebanyak tiga botol besar miras merk anggur cap orang tua dan dua botol besar miras arak cap kilin. Ibu Tariyah berjualan miras tidak disertai dengan ijin. Tambah AKP Heryadi.
”Barangbukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Ampelgading dan selanjutnya tersangka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang untukmempertanggungjawabkan perbuatanya.” Pungkas AKP Heryadi. (Lies)










