close
Hukum & Kriminal

Jual AO, Ibu ini diamankan Polsek Ampelgading

jual miras

Pemalang, Wartadesa. – Ibu Tariyah binti Wahyudi (54) warga Desa Kemuning Kecamatan Ampelgading harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya dia kedapatan menjual AO, alias anggur cap orang tua diwarungnya. Tariyah diamankan Polsek Ampelgading, Ahad (19/2).

Informasi dari warga, Ibu Tariyah sudah lama berjualan minuman keras (miras). Demikian disampaikan Kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Nor.

Setelah dilakukan penggeledahan ke tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar dan didapatkan barang bukti sebanyak tiga botol besar miras merk anggur cap orang tua dan dua botol besar miras arak cap kilin. Ibu Tariyah berjualan miras tidak disertai dengan ijin. Tambah AKP Heryadi.

”Barangbukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Ampelgading dan selanjutnya tersangka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang untukmempertanggungjawabkan perbuatanya.” Pungkas AKP Heryadi. (Lies)

 

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : AOMiras