Pemalang, Wartadesa. – Penambangan galian C di kawasan Desa Cangak Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang didesak untuk segera ditutup. Desakan warga dari Desa Cangak, Payung dan Krangbrai tersebut karena dinilai merusak lingkungan.
Penambangan galian c di areal tersebut sudah berjalan sejak 2010 lalu. Kondisi ini menjadi kehawatiran banyak pihak, sehingga warga berharap segera ditutup. Apalagi lahan di kawasan hutan itu rusak cukup parah dan membahayakan.
Kepala Desa Payung, Kalkuto mengungkapkan bahwa bekas galian C meninggalkan lubang-lubang yang menganga dan membahayakan keselamatan warga. Menurutnya antara pemilik lahan dan penambang tidak transparan dengan pemerintah desa. “Penambang membeli tanah beserta kandungannya dengan harga Rp. 500 ribu pada tahun 2009. Yang paling untung ya … penambangnya,” ujarnya.
Kalkuto menyebut wajar jika warga menuntut galian C tersebut ditutup, lantaran tidak ada ijin dari desa. “Kalaupun ada ijin dari provinsi, seharusnya kan pihak desa diberikan tembusannya,” lanjutnya
Sementara Nuryadi, salah seorang penambang galian C mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi ijin melalui Pemprov Jateng. Dia mengaku baru membeli lahan tersebut Rp. 600 juta dan baru melakukan penambangan empat bulan.
Nuryadi mengaku akan menanggung kerugian besar jika lahan tersebut ditutup warga. (sm dan berbagai sumber)










