Batang, Wartadesa. – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di wilayah Batang, Jawa Tengah masih marak terjadi. Misalnya di Kecamatan Bandar, Bawang maupun Wonotunggal, meski dilarang, namun masih sering ditemukan penambangan ilegal di wilayah tersebut. Bahkan beberapa aktivitas penambangan liar di Kali Kupang, Desa Brokoh, Wonotunggal pernah didemo warga.
Hal yang sama terjadi di sempadan kali di wilayah Kecamatan Limpung. Selain itu, meski penambangan galian C berizin pun, saat tidak diawasi, berpotensi melanggar dan merusak lingkungan. Penambangan di sungai atau sempadan sungai ilegal juga dapat menyebabkan permukaan aliran sungai dangkal/turun.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim, Rabu (28/04).
Menurut Hakim, penambangan galian C ilegal di kali berpotensi mengganggu aliran sungai ke sistem jaringan irigasi, dapat berdampak ratusan hektar sawah mengalami kendala kesulitan dan tidak teraliri air. Dan berdampak pada turunya produktivitas pangan.
Hakim menambahkan, untuk kewenangan penindakan terhadap kegiatan galian C ilegal merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun satpol PP Kabupaten Batang selaku penegak perda, DPUPR belum memiliki PPNS penataan ruang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tidak mengeluarkan izin usaha tetapi punya kewenangan mengeluarkan izin lingkungan. Untuk penambangan ilegal, ia mengakui bukan ranahnya karena hanya mengawasi penambangan dengan izin lingkungan yang berizin.
“Kami hanya menangani yang legal atau resmi saja,” jelasnya.
Saat ini di Kabupaten Batang, hanya 16 titik lokasi penambangan yang punya izin lingkungan. Namun, empat di antaranya tidak akan diperpanjang karena tidak sesuai RTRW.
Izin lingkungan adalah syarat mutlak mengurus izin usaha penambangan, jika tidak memiliki izin lingkungan maka penambangan dinyatakan ilegal. Atau jika ada penambangan di luar perda RT RW maka hal itu ilegal.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Triadi Susanto mengakui masih marak terjadi galian c dibeberapa zonasi yang tidak diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ilegal.
“Kami pernah monitoring bersama tim pengawas dan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri dari beberapa OPD terkait termasuk Satpol PP beberapa kali. Setiap kali didatangi mereka menghentikan kegiatan tambang yang tidak berizin di lapangan. Akan tetapi Ketika tidak ada pengawasan, mereka kembali beraktivitas,” ucap Triadi.
Berdasarkan perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2031 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
Triadi menyebut hanya ada tiga kawasan peruntukan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk penambangan yaitu kawasan peruntukan industri, kawasan perkebunan dan kawasan hortikultura.
Itu pun ada beberapa syarat dan batasan yang harus dipenuhi dari berbagai yaitu aspek saveguarding pemanfaatan ruang yang sejalan dengan tujuan penataan ruang.
Aspek yang dimaksud aspek keselamatan, keamanan, pengurangan resiko bencana, aspek ketahanan pangan, aspek ekonomi, aspek kerawanan sosial, dan aspek kelestarian lingkungan serta hankam. (Eva Abdullah)