close
Hukum & Kriminal

Dipenjara, status Kades Wonorejo yang masih mengelola bengkok dipertanyakan dewan

ilustrasi penjara
ilustrasi

Kajen, Wartadesa. – Komisi A DPRD Kota Santri kembali menyoroti pengelolaan bengkok (tanah yang dikelola oleh kepala desa dan perangkat) desa bagi kepala desa yang tersangkut masalah kukum. Beberapa kepala desa yang terjerat kasus hukum namun masih mengelola bengkok terus menjadi sorotan dewan.

Menurut Anggota Komisi A, Murdiyanto, ada keganjilan pada  pengelolaan bengkok desa terutama bagi kepala desa yang terjerat kasus hukum. Menurutnya, dalam ketentuan sudah diatur apabila ancaman hukuman 5 tahun, kepala desa yang terjerat kasus hukum harus dipecat.

Murdiyanto pun mendatangi  Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P3A DAN PPKB),  untuk mempertanyakan kejelasan status kades tersebut.

Murdiyanto juga menanyakan kejelasan kasus Kades Wonorejo Kecamatan Wonopringgo yang   tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala desa lantaran menjalani hukuman penjara.

Meski menjalani hukuman penjara, kades tersebut masih mengelola tanah bengkok.  ”Kami ke sini untuk mempertanyakan kejelasan dari Kades Wonorejo saja. Sebab kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang bersangkutan meski sudah dipenjara lantaran tersangkut masalah hukum tapi masih menikmati tanah bengkok. Kami mohon penjelasan terkait masalah tersebut,” ujar Murdiyanto beberapa waktu lalu.

Kedatangan Komisi A ke Kantor PMD P3A DAN PPKB ditujukan untuk meminta kejelasan kasus yang saat ini menjadi sorotan warga Kota Santri.

Kenedy, salah seorang anggota dewan menjebut bahwa Kades Wonorejo tersangkut masalah korupsi bantuan keuangan Gubernur (BanGub). Saat ini Kades Wonorejo sudah menjalani hukuman dan sudah bebas. “Tapi persoalannya status kepala desa yang melekat terhadap dirinya belum ada kejelasan, apakah diberhentikan atau seperti apa?.” Tanya Kenedy, retoris.

Kenedy menambahkan,  ”Apabila statusnya diskors, semestinya ada batasan waktunya, untuk itu persoalan ini harus ada kejelasan hukumnya.”

Sementara itu, M. Afib, Kepala PMD P3A DAN PPKB meminta waktu untuk mempelajari kasus tersebut.  ”Beri kami waktu sepekan atau dua pekan, nanti akan kami sampaikan hasil dari kajian atas persoalan di Desa Wonorejo,” ucapnya. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bengkok desakades dipenjara