Pemalang, Wartadesa. – T (30) perempuan cantik asal Taman Pemalang ini terancam kurungan empat tahun. Pasalnya ia disanka menggelapkan 12 motor milik 11 korban. Demikian disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (25/06).
“Polisi mengamankan tersangka dalam waktu 24 jam sejak ada laporan dari salah satu korban berinisial D (25),” ujar Tri Prasetyo.
Menurut Tri Prasetyo, modus yang dilakukan T yakni menyewa motor dengan sewa harian Rp 75 ribu, lalu ia menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik atau korban. Saat waktu pengembalian motor yang telah disepakati tiba, ia tidak mengembalikan motor, “tersangka ini tidak mengembalikan sepeda motor pada korban sebaliknya menggadaikannya pada orang lain,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres Pemalang, terungkap bahwa aksi yang dilakukan tersanka sudah dilakukan kepada 11 korban dalam satu bulan terakhir. “Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor sedangkan jumlah korban secara keseluruhan ada 11 orang,”jelas Tri Prasetyo.
Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik. Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Tersangka sendiri melakukan aksi kejahatan ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kepada wartawan mengatakan dirinya memiliki dua orang anak berusia delapan bulan dan 10 tahun. Dalam menjalankan aksi gadai tersangka mendapatkan uang sebanyak mencapai Rp 2,3 juta/sepeda motor. Dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban serta menitipkan anak kepada orag tuanya.
Akibat perbuatannya, T dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun. (Eky)