Kajen, Wartadesa. – Kabar adanya percobaan penculikan anak SD sempat membuat resah warga Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Terkait hal itu pihak Kepolisian baik dari Polres Pekalongan dan Polsek Kajen sendiri telah mengecek seluruh sumber informasi yang disebutkan dalam media sosial (medsos) tentang informasi percobaan penculikan terhadap siswa kelas 2 SD Negeri 1 Pekiringanalit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Dan dari hasil penyelidikan, Polisi memastikan bahwa info dan berita tersebut adalah hoaks (hoax).
“Kabar tersebut tidak benar alias hoaks, Kami sudah mengecek semuanya. Karena informasi tersebut telah beredar luas dan menimbulkan keresahan, kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak mempercayai kabar tersebut,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (26/02).
Adanya kasus tersebut, Kasubbag Humas menghimbau agar seluruh masyarakat menghentikan menyebarluaskan informasi mengenai percobaan penculikan baik melalui grup-grup WhatsApp maupun di medsos, karena berita tersebut tidak benar atau Hoax.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan asal membagikan atau meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut, imbuhnya.
“Kami dari pihak Kepolisian mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Dan pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang menyebarkan berita Hoax terkait percobaan penculikan anak dengan jeratan pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar, “ ucap AKP Akrom. (Eva abdullah)