Kajen, Wartadesa. – Ada sanksi tegas bagi warga yang menyembelih sapi betina usia produktif, jika melanggar, mereka dapat terancam pidana satu tahun kurungan. Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Demikian terungkap dalam sosialisasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif di Pasar Hewan Kajen. “Siang tadi bertempat di Pasar Hewan Desa Kebon agung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, personil dari Sat Binmas Polres Pekalongan Polda Jateng langsung melakukan sosialisasi kepada penjual maupun pembeli hewan ternak ditempat tersebut,” ucap Kasubbag Humas, Iptu Akrom, Rabu (10/04).
Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Pekalongan mengatakan bahwa akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang menyembelih sapi betina yang masih produktif. Di sinilah peran Polri dalam mengawasi dan mensosialisasikan pengendalian sapi dan kerbau betina terutama di tingkat Rumah Pemotongan hewan (RPH).
Diharapkan lewat sosialiaslisai ini, kita himbau kepada masyarakat,peternak pedagang dan rumah potong hewan, untuk tidak memotong sapi betina produktif. Hal ini sebagai bentuk upaya melindungi sapi betina yang masih produktif untuk mewujudkan program swasembada daging sapi secara nasional.
“Kami juga sudah mengerahkan anggota Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan Polri untuk ikut langsung Mensosialisasikan kepada pihak terkait terutama pejagal daging agar dapat bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menekan tingginya pemotongan sapi betina di wilayah Kabupaten Pekalongan’, ucap Iptu Akrom.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sapi betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun. Sementara untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, warga maupun RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul. (WD)