Pekalongan Kota, Wartadesa. – Penjual minuman keras jenis Ciu yang terjaring operasi di Kelurahan Pasir Kraton Kramat, Kelurahan Poncol dan Kelurahan Bandengan, Kamis (08/08) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pekalongan. Mereka terjaring Rabu kemarin.
Dalam putusan sidangnya, kedua pelaku yakni Wahudi, warga Kelurahan Bandengan dan Maliki, warga Kelurahan Poncol dijatuhi hukuman denda Rp. 1 juta atau satu bulan kurungan penjara, sesuai dengan Perda Kota Pekalongan nomor 13 Tahun 2000.
Pada Rabu kemarin, Satuan Sabara Polres Pekalongan Kota mengamankan 134 liter ciu. Operasi yang digelar merupakan informasi dari warga. ” Kita mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan ciu, setelah kami lakukan operasi ternyata benar jika di tempat itu menjual ciu” ujar AKP Sumarjo.
Pelaku penjualan miras jenis ciu kemudian digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, selanjutnya menjalani sidang Tipiring pada hari ini, Kamis (08/08).
” Semoga kejadian ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku sehingga kedepan tidak lagi berani menjual miras,” pungkas Sumarjo. (Eva Abdullah)