close
Hukum & Kriminal

Pemilik 134 liter ciu jalani sidang Tipiring

ciu

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Penjual minuman keras jenis Ciu yang terjaring operasi  di Kelurahan Pasir Kraton Kramat, Kelurahan Poncol dan Kelurahan Bandengan, Kamis (08/08) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pekalongan. Mereka terjaring Rabu kemarin.

Dalam putusan sidangnya, kedua pelaku yakni Wahudi, warga Kelurahan Bandengan dan Maliki, warga Kelurahan Poncol dijatuhi hukuman denda Rp. 1 juta atau satu bulan kurungan penjara, sesuai dengan Perda Kota Pekalongan nomor 13 Tahun 2000.

Pada Rabu kemarin, Satuan Sabara Polres Pekalongan Kota mengamankan 134 liter ciu. Operasi yang digelar merupakan informasi dari warga. ” Kita mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan ciu, setelah kami lakukan operasi ternyata benar jika di tempat itu menjual ciu” ujar AKP Sumarjo.

Pelaku penjualan miras jenis ciu kemudian digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, selanjutnya menjalani sidang Tipiring pada hari ini, Kamis (08/08).

” Semoga kejadian ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku sehingga kedepan tidak lagi berani menjual miras,” pungkas Sumarjo. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ciukota pekalongatipiring