Pemalang, Wartadesa. – Sepertinya SN alias BJ, warga Desa Ampelgading kangen dengan dinginnya sel tahanan. Hingga setelah bebas dari penjara dia kembali melakukan ulahnya lagi. SN kembali menggasak HP dan uang milik Munir (46) warga Desa Karangrejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Sabtu (29/4).
SN ditangkap Polsek Bodeh, Sabtu kemarin lantaran sebulan sebelumnya, yakni pada Jumat (31/3) melakukan pencurian di rumah Munir dengan mencongkel jendela bagian belakang rumah korban.
Kronologi kejadian bermula saat Munir terbangun pada pukul 05.00 WIB. Saat hendak mengambil HP yang biasanya ia letakkan di sampingnya tidak ada. Setelah diselidiki, jendela samping belakang rumahnya ternyata telah dibobol orang.
Sadar rumahnya telah dimasuki maling, ia meneliti barang-barangnya yang lain. Ternyata uang yang dia simpan di tas dan di celana yang digantung juga telah raib.
Keesokan harinya, celana miliknya ditemukan orang di sawah. Akhirnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Bodeh.
Setelah melalui penyelidikan akhirnya terungkap bahwa pelaku tindak pencurian tersebut adalah SN alias RJ, seorang residivis. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 4 juta. (WD, tribratanewspemalang)










