Pemalang, Wartadesa, – Kasi Pemasaran Bank Kredit Kecamatan (BKK) Cabang Belik Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Harun Zain (47), warga Desa Sikasur Kecamatan Belik ditahan Kejaksaan Negeri Pemalang, setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Kasi Pidum Kejari Pemalang, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Teguh Wardoyo, seperti dikutip dari Radar Tegal mengungapkan bahwa HZ ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan penyelidikan, Agustus lalu. Dalam aksinya HZ menggunakan nama-nama orang lain untuk pengajuan kredit. Bahkan beberapa kepala desa digunakan namanya untuk pengajuan kredit fiktif. Total dana yang diselewengkan sebesar Rp. 5,3 miliar.
“Kredit yang diajukan tersangka hampir semuanya nilainya Rp25 juta. Dengan jumlah nasabah sekitar 337 orang,”ujar Teguh Wardoyo. Aksi tersebut sudah dilakukannya sejak sekitar 2013 hingga 2016, tambanya.
Kasus yang menimpa HZ mulai terkuak saat BPK Pemalang melakukan audit. Kejanggalan ratusan kredit peinjaman yang tidak disertai angsuran di BKK Kecamatan Belik pun terkuak. Akhirnya kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan. Lanjut Wardoyo.
Wardoyo menambahkan bahwa pihak kejaksaan saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut, diduga ada lima pelaku lainnya yang juga ikut melakukan penyelewengan dengan modus kredit fiktif. Total kerugian mencapai Rp. 13 miliar, tambah Wardoyo. (Sumber: Radar Tegal)










