WARTA DESA, PEKALONGAN – Suasana tenang di hari Minggu siang (11/1/2026) mendadak pecah oleh dentuman keras yang menggetarkan pemukiman Perum The Baros. Sebuah tabung gas LPG 3 kilogram—yang akrab disebut gas melon—meledak hebat di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Dipa Raya No. 15, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 14.30 WIB ini mengakibatkan kerusakan serius pada bangunan rumah. Berdasarkan informasi terkini di lapangan, kekuatan ledakan sempat membuat warga sekitar berhamburan keluar karena mengira gempa bumi atau bom.
Kronologi dan Dampak Terkini
Ledakan diduga dipicu oleh kebocoran gas yang terkumpul di ruangan tertutup sebelum akhirnya tersambar percikan api. Hingga Senin (12/1/2026) pagi, petugas dari kepolisian setempat telah memasang garis polisi untuk melakukan olah TKP guna memastikan apakah ledakan murni karena kerusakan regulator, selang, atau cacat pada tabung gas itu sendiri.
Meskipun laporan awal tidak menyebutkan adanya korban jiwa, kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Bagian dapur rumah hancur berantakan, dan beberapa bagian plafon serta kaca jendela rumah tetangga dilaporkan ikut retak akibat gelombang kejut ledakan.
Hak Konsumen: Perlindungan Nyawa di Balik Tabung Subsidi
Peristiwa ledakan gas melon ini kembali membuka tabir kerawanan warga dalam menggunakan energi subsidi. Secara hukum, masyarakat sebagai pengguna dilindungi oleh aturan ketat:
1. Hak atas Keamanan Produk (UU Perlindungan Konsumen) Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang. Pasal 19 menegaskan bahwa pelaku usaha (dalam hal ini penyedia LPG) wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan dan pencemaran yang diakibatkan oleh produk yang dijual.
2. Standar SNI Tabung Gas Berdasarkan aturan kementerian terkait, setiap tabung LPG 3kg wajib memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia). Pemerintah dan Pertamina berkewajiban melakukan audit berkala terhadap tabung-tabung yang beredar di masyarakat. Tabung yang sudah usang, berkarat, atau mengalami kerusakan katup (valve) harus ditarik dari peredaran agar tidak menjadi “bom waktu” di dapur warga.
Warta Desa Menggugat: Jangan Hanya Salahkan Kelalaian Warga
Seringkali dalam kasus ledakan gas, kelalaian warga (pemasangan regulator) menjadi kambing hitam tunggal. Namun, Warta Desa menekankan bahwa keamanan energi adalah tanggung jawab hulu ke hilir.
“Masyarakat kecil seringkali mendapatkan tabung gas dalam kondisi yang sudah sangat memprihatinkan, karat di mana-mana dan karet seal yang longgar. Mereka terpaksa memakai karena itu kebutuhan pokok,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Warta Desa mendesak pihak terkait untuk:
-
Investigasi Menyeluruh: Apakah tabung yang meledak di Kalibaros memenuhi standar kelayakan edar?
-
Edukasi dan Sosialisasi: Masifkan pengecekan alat pengaman gratis bagi warga di tingkat kelurahan.
-
Tanggung Jawab Penyalur: Pastikan pangkalan dan agen tidak hanya menjual, tapi juga menjamin kualitas fisik tabung yang sampai ke tangan ibu rumah tangga.
Rumah adalah tempat paling aman bagi warga. Jangan biarkan hak rasa aman itu hilang hanya karena standar keamanan gas melon yang diabaikan. (Red/WD)
Diperkenankan untuk mengambil sebagian atau keseluruhan dari berita ini dengan menyertakan link/tautan aktif






