Pekalongan Kota, Wartadesa. – Pemkot Pekalongan bakal menindak tegas pangkalan/agen gas elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon yang tidak mengikuti aturan Surat Edaran Walikota. SE ini dubuat untuk mengendalikan harga dan peredaran gas melon yang sering langka di Kota Batik.
SE berisi aturan tegas tentang kuota per pangkalan tabung elpiji ukuran tiga kilogram tersebut berisi bahwa pangkalan harus memprioritaskan penjualan tabung gas bersubsidi kepada warga miskin. SE tersebut sudah diterbitkan Desember tahun lalu, namun hingga kini sering diabaikan oleh pangkalan. Hingga terjadi kelangkaan dan harga tabung hijau ini meroket.
“Pemkot sudah mengeluarkan SE Walikota yang isinya imbauan kepada agen dan pangkalan untuk memprioritaskan warga tidak mampu agar bisa dilayani. Karena secara regulasi, larangan atau tindakan bagi warga mampu namun memakai elpiji bersubsidi ini belum ada. Namun kami akan sedikit keras kepada pangkalan yakni agar melaksanakan SE dari Walikota tersebut,” umar Kabag Perekonomian Setda, Betty Dahfiani Dahlan, Jumat (23/03).
Menurut Betty, tiap pangkalan nantinya harus menempel surat dari Pertamina terkait kuota masing-masing pangkalan. Hal tersebut untuk memudahkan pangkalan gas elpiji ukuran tiga kilogram dalam melayani konsumen dari kalangan tidak mampu.
Betty mengungkapkan bahwa bagi pangkalan yang tidak melaksanakan SE tersebut nantinya akan ditinjau ijinnya, “Pemkot memiliki wewenang untuk memberi masukan ke Pertamina meskipun izin yang mengeluarkan dari Pertamina,” katanya.
Data dari dinas terkait, kuota untuk Kota Pekalongan sebanyak 13 ribu tabung gas melon perhari. (Eva Abdullah)






