Wiradesa, Wartadesa. – Tiga orang pelaku perjudian remi dengan sistim ‘GLUK’ diamankan Polsek Wiradesa di sebuah gedung tua Desa Kauman, Jum’at malam (17/3).
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Wiradesa, AKP Zarkonil membenarkan penangkapan ketiga pelaku perjudian remi tersebut. “Polsek Wiradesa saat ini mengamankan Kastani, Andul manaf dan Sambali, berama barang bukti,” ujarnya.
Zarkonil menambahkan, penangkapan ketiga pelaku di gedung tua Kauman tersebut berdasarkan laporan warga bahwa di tempat tersebut sering digunakan untuk judi.
“Kemudian saya perintahkan anggota untuk menyelidikinya dan mengawasi, kalau memang iya, kita tangkap segera. Dan jumat malam sekira pukul 21.00 Wib kami berhasil mengamankan para tersangka,” tutur Kapolsek Wiradesa.
Barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 490 ribu, alat – alat judi berupa kartu remi 104 lembar warna hijau, bener warna coklat muda dan karpet hitam putih sebagai alas sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Lanjut Zarkonil.
“Sepeti yang di atur di KUHP para tersangka akan dijerat pasal kasus perjudian sebagaimana tertera pasal 303 KUHP.” Pungkas orang nomor satu di Polsek Wiradesa ini. (WD, tribratanewskajen)









