Wonopringgo, Wartadesa. – Gara-gara berjudi di siang bolong pada bulan Ramadhan, empat warga Desa Kwagean Kecamatan Wonopringgo kabupaten Pekalongan diamankan petugas beserta barang bukti. Sementara enam pelaku judi dapat melarikan diri.
Keempat pelaku yang diamankan terbukti kedapatan sedang berjudi jenis tiongpi di sebuah kebun belakang rumah warga di Dukuh Rasi Kwagean, Selasa (29/05). Mereka tidak bisa berkutik saat digrebek oleh petugas Polsek Wonopringgo.
Kapolsek Wonopringgo, AKP Aries TH mengungkapkan bahwa penggrebekan judi tiongpi tersebut berawal dari keresahan warga Kwagean akan perilaku mereka yang berjudi pada bulan puasa.
“Berdasarkan laporan dari warga yang sudah resah adanya perjudian di sebuah kebun belakang rumah Dukuh Rasi Desa. Kwagean. Setelah kita datangi ternyata benar dan saat itu juga langsung kita grebek,” ujar Kapolsek Wonopringgo.
Petugas mengamanakan Arofi (44), Taufik (41), Ahmad Duri (50), dan Muhammad Slamet (54). Seluruh pelaku merupakan warga Desa Kwagean Wonopringgo.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 889 ribu, beserta kartu remi. “Atas perbuatanya pelaku akan disangka pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana,” lanjut Aries. (Eva Abdullah)