Pemalang, Wartadesa. – Pelaku judi togel online di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Selasa (14/3) lalu dibekuk oleh Polsek Taman. AP (51) warga Desa Banjardawa Kecamatan Taman tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas di sebuah warnet sekitar pukul 22.00 wib.
AP saat itu sedang berada di bilik warnet selatan pasar Banjardawa sedang kedapatan membuka situs judi online MTO, Main Togel Online dan FF toto. Dia dibekuk beserata barang bukti satu bendel bukti tranferan, uang tunai Rp. 27 ribu, satu lembar pemeton, satu buah pulpen warna hitam, lima lembar berisikan nomor pasangan dari situs MTO (main togel online), tiga lembar berisikan nomor pasangan dari situs FF TOTO, satu buah HP merk nokia warna hitam, dan satu set komputer.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pemalang untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian serta terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah.” Tegas AKP Haryono Kasat Reskrim Polres Pemalang. (tribratanewspemalang)










