close
Hukum & Kriminal

Malang nasib AB, setelah dicekoki miras dia dicabuli tiga orang bergantian

tiga pelaku pencabulan pekalongan

Kajen, Wartadesa. – Sungguh malang nasib AB (15) warga Desa Randusari Kecamatan Doro, setelah dicekoki dengan minuman keras oleh tiga orang pelaku, MT (23), SY (17) keduanya warga Desa Karangasem Kecamatan Talun dan RB (25) warga Desa Kalirejo Kecamatan Talun. Korban dicabuli dan disetubuhi secara bergantian di sebuah gubuk sepi tepi sungai dukuh Sisawah Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.

Aksi ketiga pelaku akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan pada Selasa (21/3). Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH membenarkan bahwa Polres Pekalongan telah mengamankan 3 laki-laki yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

Kejadian bermula  pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 Wib  ketiga tersangka  mengajak korban  pergi, kemudian minum-minuman keras bersama. Setelah Korban AB mabuk kemudian dibawa ke gubuk yang sepi ditepi sungai dan selanjutnya korban AB dicabuli dan di setubuhi secara bergantian. Setelah siuman korban AB baru diantarkan pulang oleh ketiga tersangka. Jelas Kasubbag Humas AKP Aries.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan  ancaman hukumannya minimal lima  tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 milyar.” Tegas Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries. (WD, tribratanewskajen)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : dicekoki miraspencabulan anakpencabulan anak dibawah umur