Kajen, Wartadesa. – Sungguh malang nasib AB (15) warga Desa Randusari Kecamatan Doro, setelah dicekoki dengan minuman keras oleh tiga orang pelaku, MT (23), SY (17) keduanya warga Desa Karangasem Kecamatan Talun dan RB (25) warga Desa Kalirejo Kecamatan Talun. Korban dicabuli dan disetubuhi secara bergantian di sebuah gubuk sepi tepi sungai dukuh Sisawah Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.
Aksi ketiga pelaku akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan pada Selasa (21/3). Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH membenarkan bahwa Polres Pekalongan telah mengamankan 3 laki-laki yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 Wib ketiga tersangka mengajak korban pergi, kemudian minum-minuman keras bersama. Setelah Korban AB mabuk kemudian dibawa ke gubuk yang sepi ditepi sungai dan selanjutnya korban AB dicabuli dan di setubuhi secara bergantian. Setelah siuman korban AB baru diantarkan pulang oleh ketiga tersangka. Jelas Kasubbag Humas AKP Aries.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 milyar.” Tegas Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries. (WD, tribratanewskajen)










