Batang, Wartadesa. – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang akhirnya memvonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kepada Rusnadi bin Warnoto, mantan Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Desa/Kecamatan Kandeman, atas perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Kandeman. Persidangan yang digelar secara virtual tersebut digelar pada Selasa (02/03).
“Dalam amar Putusan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg, tanggal 02 Maret 2021, terdakwa Rusnadi dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natakusuma.
Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp768.999.473. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun. “Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ridwan.
Diberitakan Wartadesa sebelumnya, Rusnadi bin Warnoto, dituntut dengan Pidana kurungan empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta, Selasa (09/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (Bono)