close
Dana DesaHukum & Kriminal

Bendahara Desa Kandeman dituntut 4,6 Tahun kurungan

kandeman
Foto: Kejaksaan Negeri Batang

Batang, Wartadesa. – Rusnadi bin Warnoto, yang merupakan Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Desa/Kecamatan Kandeman, Batang dituntut dengan Pidana kurungan empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta atas perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Kandeman, Selasa (09/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Demikian terangkum dalam pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDesa, Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa Rusnadi Bin Warnoto selaku kaur keuangan dan juga selaku bendahara Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Oleh, karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rusnadi Bin Warnoto, sebagai berikut :

1. Menghukum terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

2. Menghukum Terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ;

3. Menghukum pula terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 768.999.473,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. (Bono diambil dari laman media sosial Kejaksaan Negeri Batang)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : berita batangkandemanKorupsi