close
Dana DesaHukum & Kriminal

Bendahara Desa Kandeman dituntut 4,6 Tahun kurungan

kandeman
Foto: Kejaksaan Negeri Batang

Batang, Wartadesa. – Rusnadi bin Warnoto, yang merupakan Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Desa/Kecamatan Kandeman, Batang dituntut dengan Pidana kurungan empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta atas perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Kandeman, Selasa (09/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Demikian terangkum dalam pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDesa, Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa Rusnadi Bin Warnoto selaku kaur keuangan dan juga selaku bendahara Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Oleh, karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rusnadi Bin Warnoto, sebagai berikut :

1. Menghukum terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

2. Menghukum Terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ;

3. Menghukum pula terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 768.999.473,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. (Bono diambil dari laman media sosial Kejaksaan Negeri Batang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : berita batangkandemanKorupsi