Kedungwuni, Wartadesa. – Arofiq (43), warga Dusun Praan, Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran kedapatan menjual Ciu (minuman keras) di gardu Perum Villa Pisma Asri, Desa Podo Kedungwuni, kemarin.
Rofiq ditangkap petugas Polsek Kedungwuni setelah sebelumnya pihak kepolisian setempat menerima laporan warga bahwa ada pria yang jualan miras jenis ciu yang dikemas dalam botol mineral.
“Setelah menerima informasi itu, petugas menangkap pelaku yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di sebuah gardu Perum Villa Pisma Asri, Desa Podo,” ujar Kapolsek Kedungwuni AKP Kalung Muktiana
Berhasil diamankan barang bukti berupa 14 botol ciu dari tangan tersangka saat hendak menunggu pelanggan. “Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan penjual miras dengan dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring, beserta barang buktinya yakni 14 (empat belas) botol air mineral berisikan minuman ciu dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan,” tutur Kalung.
“Kami minta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait peredaran miras agar segera bisa ditangani tanpa harus ada kegiatan main hakim sendiri karena itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” himbau Kapolsek Kedungwuni. (WD)










