Paninggaran, Wartadesa. – AS (19) warta Jatisaengkidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon musti berurusan dengan pihak kepolisian, usai mengalami kecelakaan di jalan raya Paninggaran-Pekalongan, tepatnya di Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Pekalongan. Pasalnya, usai mengalami kecelakaan tunggal, ia tak membawa surat-surat kendaraan. Setelah dicek petugas Polsek Paniggaran, motor tersebut “bodong” alias motor curian.
Kecelakaan tunggal terjadi pada Sabtu (08/02) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas jaga Polsek Paninggaran, Brigadir Polisi Pungkas Kurniawan dan Briptu Irfan Setya Ardika Saputra mendatangi TKP kecelakaan tersebut, mereka kemudian menolong AS yang mengalami luka ringan.
Saat petugas jaga menanyakan perihal surat surat kendaraannya tersebut, dikarenakan korban tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraannya, kemudian korban dan sepeda motornya dibawa ke Polsek Paninggaran.
Setelah sampai di Polsek Paninggaran dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan setelah selang beberapa waktu korban kecelakaan mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dan di pelaku juga ditemukan tiga buah ponsel yang juga merupakan hasil curian.
Selanjutnya Polsek Paninggaran menghubungi Polsek Luragung Polres Kuningan dan menginformasikan apakah benar telah terjadi pencurian sepeda motor, setelah diadakan kroscek terkait nopol, noka dan nosin kendaraan ternyata cocok.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan yaitu satu unit motor Yamaha Mio Soul, 1 satu unit hp merk Lenovo, satu) unit hp merk Ever croos, dan satu buah obeng min plus.
Barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Luragung dan diterima oleh Ipda Wahyu Untoro, S.E selaku Panit Reskrim Polsek Luragung pada hari Ahad tanggal 9 Februari 2020 pukul 17.30 WIB di Polsek Paninggaran. (Eva Abdullah)