Kedungwuni, Wartadesa. – Kerja jadi buruh bagi Lukfiyanto alias Gombloh (31), warga Kelurahan Ambokembang Gang 17 Rt. 06 Rw. 13 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mungkin dianggap penghasilannya kurang untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, karena Si Gombloh ini mencari penghasilan tambahan alias nyambi dengan menjadi pengedar obat terlarang, terpaksa harus dicokok petugas Satnarkoba Polres Pekalongan, Rabu (27/9) kemarin.
Tersangka diamankan sekira pukul 21.00 WIB saat Unit Sat Narkoba Polres Pekalongan sedang melaksanakan penyelidikan tiba-tiba melihat seseorang yang dicurigai. Namun tak jauh dari lokasi terdapat seseorang yang memakai kaos putih dengan mengendarai sepeda motor berhenti di tepi jalan Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Kemudian Unit mendekati tersebut namun orang tersebut berusaha untuk kabur dari lokasi. Unit pun tak mau kehilangan mangsanya dengan langsung menagamankan orang tersebut untuk dimintai keterangan dan meminta identitas. Saat diperiksa ternyata didalam bekas bungkus rokok sampoerna mild yang dibawa temanya terdapat empat paket obat dextro dan delapan paket obat hexymer dan diperoleh dengan cara menghubungi Gombloh.
Anggota pun selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Gombloh bersama sejumlah barang bukti berupa, 32 paket obat jenis Dextro isi 9 butir atau 288 butir, satu paket obat jenis Dextro isi seribu butir.
Empat paket obat jenis Dextro isi sembilan butir 36 butir total Pil Dextro sebanyak 1.324 butir. dua botol obat jenis Hexymer isi seribu butir, delapan paket obat jenis Hexymer isi lima butir 40 butir, satu kantong plastik obat jenis Hexymer isi 230 butir.
160 paket obat jenis Hexymer isi lima butir 800 butir, Total Pil Hexymer 2.070 butir, satu unit SPM yamaha vega warna hitam merah dgn nopol G 5059 JK berserta kunci kontak dan handphone merk NOKIA warna biru serta uang tunai Rp. 800 ribu.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar menegaskan Satresnarkoba telah melakukan penyidikan terhadap seorang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar subsider setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu lebih subsider setiap orangyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
“Tersangka dikenakan pasal 197 Subsider pasal 196 lebih subsider Psl 198 UU RI NO 36 Th 2009 tentang kesehatan,” terangnya. Dikatakan untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka kini masih menjalani penyidikan di Satnarkoba Polres Pekalongan. (Humas Polres Pekalongan)










