Kedungwuni, Wartadesa. -Pria berinisial MB (32), mantan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Surya Cabang Pekalongan diciduk Polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan Rp. 100 juta dan kendaraan operasional perusahannya. MB ditangkap di Dukuh Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Menurut Kapolsek Kedungwuni, AKP Kalunk Muktiana penangkapan mantan bos KSP Cahaya Kencana Surta tersebut setelah pihaknya mendengar informasi keberadaan tersangka.
“Rabu kita bergerak dan Kamis kita lakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatan atas penggelapan yang telah dilakukannya,” Jelas Kalunk, seperti diutip dari detik.
Kalunk menambahkan, penggelapan yang dilakukan oleh MB tersebut dilakukan saat dia menjabat sebagai pimpinan cabang di KSP Cahaya Surya. “Modusnya dengan cara memakai 446 nama dengan pengajuan fiktif. Besarnya bervariasi sehingga jumlah total mencapai seratus juta,” jelasnya. Peristiwanya sendiri dalam rentang waktu bulan November 2016 sampai 24 Maret 2017. Lanjut Kalunk.
Aksi penggelapan ini terungkap setelah petugas KSP Cahaya Surya Semarang melakukan audit. Dalam audit itu ditemukan beberapa traksaksi mencurigakan. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.
Polisi pun telah menetapkan MB sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 374 KUHP. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 446 lembar promoise (bukti penerimaan pinjaman dan satu buku registrasi KSP Cahaya Surya.
“Tersangka sempat menghilang, kami masih dalami kasus ini. Kami kenakan pasal 374 KUHP, ancamannya kurungan lima tahun,” pungkas Kalunk. (WD)










