Simalungun, Wartadesa. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas di dua Kecamatan membabat/tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.23. tentang desain serta tempat pemasangan.
Penertiban dilakukan Panwascam Kecamatan Tapian Dolok di Sepanjang jalan Medan Lintas Sumatera dari Jembatan Sigagak Beringin hingga perbatasan desa Limbong Kabupaten Serdang Bedagai Rabu (23/1)
Ketua Panwascam Tapian Dolok Sucipto memimpin operasi tertib APK beserta jajarannya didampingi kepolisian sektor Serbelawan dipimpin Kanit Intel Iptu Darma Oktaviardi, mengamankan 16 APK berbagai jenis atas nama 9 caleg.
Sementara di Kecamatan Dolok Batu Nanggar operasi dilakukan Kamis (24/1) dipimpin Ketua Panwascam Dobana Jamal Damanik di bantu Pengawas Desa juga didampingi kepolisian Sektor Serbelawan dipimpin Kanit intel Iptu Darma Oktaviardi
Di kecamatan ini Panwascam menertibkan 164 APK Tidak Memenuhi Syarat (APK-TMS) berbagai jenis seperti Spanduk, Baliho dan Billboard dari 14 desa dan 2 kelurahan.
Data di dapat wartadesa wilayah terbanyak APK – TMS ditemui di Kelurahan Serbelawan sebanyak 33 APK, yakni 25 baliho dan 8 spanduk yang masing masing tak sesuai desain dan terpasang di pohon jalan. ( wd-bay) *










