close
Lingkungan

Pengusaha di deadline 3 bulan untuk bangun IPAL

kaliloji
Kondisi Kali Loji Pekalongan, Foto: Komunitas Sapu Lidi

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Pengusaha yang menghasilkan limbah di Kota Pekalongan ditenggat selama tiga bulan untuk membangun Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), jika tidak, tahun 2020 mereka akan berhadapan dengan pihak kepolisian.  Demikian terangkum dalam kerjasama (MoU) antara Pemkot Pekalongan dengan pihak kepolisian. DLH akan menggandeng Bhabinkamtibmas untuk mengawasi dan menertibkan pihak-pihak yang melakukan pecemaran dan membuang limbah tanpa diolah, mulai tahun depan.

Purwanti, DLK Kota Pekalongan menyebut bahwa  pihaknya selama dua tahun terakhir ini telah melakukan pembinaan kepada pengusaha, namun saat disidak oleh tim Polda Jateng hingga saat ini pembuangan limbah tanpa diolah masih kerap terjadi, hingga pihaknya menggandeng pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Purwanti menambahkan, limbah yang mencemari sungai di Kota Pekalongan mayoritas berasal dari industri kecil rumahan. Adapun dari total limbah yang dihasilkan setiap hari, IPAL yang ada di Kota Pekalongan baru bisa menampung 50 persennya. Sedangkan sisanya terbuang begitu saja ke sungai. Sehingga, pihaknya mendorong agar para pelaku usaha dapat membuat IPAL komunal di lingkungannya masing-masing.

Selain itu DLH juga sudah menyiapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Melalui Perwal yang dalam waktu dekat akan ditetapkan, pembuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi kerja bakti membersihkan sampah maupun denda mulai dari yang terkecil sebesar Rp25 ribu hingga yang terbesar Rp300 ribu.

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Pekalongan meminta kepada DLH agar pengusaha yang tidak membuat IPAL agar usahanya ditutup. (Eva Abdullah)

Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

Wiradesa, Wartadesa. - Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan Read more

Laut pasang, Pantaisari terendam

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kondisi laut pasang (rob) yang tinggi merendam jalan WR Supratman depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPNP) hingga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : limbahPekalongansampah