Batang, Wartadesa. – Perputaran uang dalam bisnis esek-esek di lokasisasi Boyongsari Kabupaten Batang mencapai Rp. 75-100 juta dalam semalam. Demikian diungkakan oleh Muhari, Ketua RT 02/02 Boyongsari Karangasem Selatan, saat Bupati Batang, Wihaji berkunjung, Kamis (06/09).
Kunjungan Wihaji tersebut untuk mengetahui adanya praktek penyalahgunaan lokasisasi Boyongsari. Sedikitnya 84 rumah digunakan bisnis pemenuhan syahwat, sejumlah 64 rumah untuk usaha karoke, dan 26 rumah pribadi digunakan untuk persewaan dan warung miras.
Muhari mengungkapkan bahwa praktik bisnis esek-esek di lokasisasi tersebut sudah berlangsung lama, sehingga warga sudah tidak lagi merasa terganggu. Selain itu perputaran uang dalam satu malam yang mencapai ratusan juta rupiah.
”Dari kegiatan prostitusi ada perputaran uang satu malam sebanyak Rp. 75 juta sampai dengan Rp.100 juta dan tamu yang datang kebanyakan dari daerah luar Batang. Saya kira warga tidak merasa terganggu, karena sudah jauh sebelum saya lahir praktek prostitusi sudah ada,” kata Muhari.
Saat Wihaji datang ke lokalisasi tersebut, suasana sepi, tidak ada praktik prostitusi disana. ”Kedatangan kami memastikan apakah benar ada kegiatan praktek prostitusi dan memang benar adanya, akan tetapi sepi karena malam kliwonan sesuai dengan tradisi kegiatanyan libur,” ujarnya.
Wihaji mengaku akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan lokalisasi di Batang, ”Kalau memang praktek prostitusi mengganggu masyarakat akan kita carikan solusi untuk menutupnya, kita tidak bisa serta merta tutup, tapi tidak menyelesaikan masalah malah menambah masalah baru, dan pindah tempat,” lanjutnya.
Menurut Wihaji, banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari praktik prostitusi hingga dia akan mengundang warga untuk duduk bersama mencari solusi.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Satuan Polosi Pamong Praja Kabupaten Batang, Suresmi, kegaiatan prostitusi di Boyongsari telah melanggar empat Peraturan Daerah yaitu, Perda No. 4 tahun 2015 tentang pemeberantasan pelacuran, Perda miras No. 12 tahun 2013 tentang larangan dan menjual dan memproduksi minuman beralkohol, perda hiburan No. 9 Tahun 2015. (WD)










