close
Hukum & Kriminal

Polsek Perdagangan Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet

perdagangan

PERDAGANGAN (WARTADESA). – LIMA pria komplotan di duga spesialis pencuri ‘Sarang Burung Walet’ di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH mengatakan, “Komplotan ini telah dua kali melakukan aksi pencurian, pada bulan Februari dan awal April lalu”. Ujar Josia Simarmata kepada wartadesa, Minggu malam (18/04/2021)

Berdasar Laporan Polisi dari dua (2) korban, Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.

Dikatakan Josia Simarmata lebih lanjut, “Saat ini kelima pelaku, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Sahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara

Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun serta

Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecanatan Bandar Kabupaten Simalungun

“Semuanya telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti
Tas tempat barang-barang berupa: tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan peralatan lainnya untuk proses penyidikan lanjut guna pengembangan”. Ungkap Josia

Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun. Ujar Kapolsek mengakhiri. (wd-bay) *

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : perdagangan