
Kajen, Wartadesa – Instruksi Presiden Joko Widodo melalui Kapolri untuk mengikis habis praktik pungli/percaloan, disikapi langsung oleh pawas dan provos dengan melakukan pengawasan di pusat pelayanan masyarakat Polres Kajen, seperti di ruang SIM, ruang BPKB dan Ruang besuk tahanan. Senin (17/10) Pukul 08.00 WIB.
Dalam pelaksanaan pengecekan pusat pelayanan yang dilakukan piket pawas dan anggota provos tidak ditemukan anggota Polri ataupun masyarakat yang melakukan praktik pungli/percaloan. Begitupun di pusat pelayanan masyarakat lainnya yang berada di Polres Pekalongan.
Pengecekan pelayanan masyarakat ini bertujuan untuk menghindari praktik pungli/percaloan dan unsur intimidasi yang dapat merugikan masyarakat. Setiap masyarakat yang berkepentingan dalam permohonan pembuatan SIM atau pengurusan BPKB, anggota provos akan melakukan pengecekan berkas apakah sudah lengkap atau belum, kemudian dipersilahkan masuk ke loket pendaftaran. Khusus untuk pemohon saja yang boleh masuk dengan diberikan identitas pemohon, bagi yang tidak berkepentingan dapat menunggu diluar ruangan atau lingkungan polres. Demikian disampaikan humas provos melalui laman tribrataneskajen. ***(han/provos)