Warta Desa, Pekalongan – 17 Juni 2025. – Sejumlah warga Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan dugaan kerugian terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2023 hingga 2024. Mereka mengaku telah membayar lunas kepada petugas desa, namun kemudian diketahui bahwa pembayaran tersebut tidak tercatat atau tidak disetorkan.
Beberapa warga kini memilih membayar PBB secara langsung ke kantor pos guna menghindari permasalahan serupa. Mereka mengaku kecewa karena merasa telah dirugikan secara finansial akibat kelalaian pihak pemerintah desa.
“Saya sudah bayar lunas tahun 2023 dan 2024 ke pihak gom desa, tapi ternyata tahun lalu tidak dibayarkan. Tahun ini saya pilih langsung ke kantor pos, takut kejadian yang sama terulang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain permasalahan PBB, warga juga menyoroti buruknya pelayanan pemerintahan desa. Menurut pengakuan warga, kantor Balai Desa Luragung sering tutup di jam kerja. Ketika hendak mengurus administrasi, warga kerap diarahkan untuk menghubungi RT atau langsung menghubungi perangkat desa secara pribadi.
Pada Selasa (17/6), upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Luragung dilakukan oleh wartawan dengan menunggu dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB di Balai Desa. Namun, kepala desa tak kunjung hadir. Seorang warga yang berada di sekitar balai desa membenarkan bahwa kantor desa memang sering tutup.
“Kalau ada keperluan, biasanya menghubungi langsung perangkatnya, atau minta bantuan RT. Kepala desa Jarang ada di kantor,” ungkap warga setempat.
Warga berharap adanya perbaikan serius dalam sistem pengelolaan pajak dan pelayanan desa, agar masyarakat tidak lagi merasa dirugikan dan mendapat hak pelayanan yang semestinya. (Rohadi)


























