close
EkonomiSosial Budaya

Ratusan Ha sawah terlantar, alih fungsi lahan terkendala aturan

sawah rob

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Sekitar 387 hektar lahan sawah terlantar akibat terendam rob di Kota Pekalongan. Tersebar di lima Kelurahan, yaitu Degayu, Krapyak, Kandang Panjang, Pabean dan Bandengan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan, Aries Sidarcahya mengungkapkan, ratusan lahan sawah telantar tersebut terdiri dari 110 hektare di Degayu, Krapyak 65 ha, Kandang Panjang 60 ha, Pabean 45 ha, dan Bandengan 107 ha. Dari seluruh lahan yang terlantar baru 12-15 hektar yang ditangani melalui dana alokasi khusus, APBN dan APBD.

Aries menambahkan, beberapa lahan sawah yang terendam air laut tersebut telah dialih-fungsikan menjadi tambak ikan dengan tehnik ‘pen culture‘ atau jaring tancap. “Metode ini telah dilaksanakan pada lahan terintrusi air laut di Kelurahan Bandengan. Petani yang tergabung dalam kelompok tani tambak mengelola tambak itu melalui bantuan yang disalurkan pada mereka,” katanya.

Namun, lanjut Aries, program alih fungsi lahan ini terkendala Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penerima bantuan sosial harus berbadan hukum dan minimal harus tiga tahun untuk menerima bantuan. Sehingga banyak kawasan yang terendam rom tidak dapat menerima bantuan tersebut. (Antara)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian