Warta Desa, Pekalongan, 30 April 2025. – Ratusan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyampaikan penolakan tegas terhadap pengukuhan dan serah terima jabatan Kepala Dusun (Kadus) V yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Randumuktiwaren pada Kamis, 24 April 2025 lalu. Penolakan ini memuncak dalam forum mediasi yang digelar pada Rabu malam, 30 April 2025, di Balai Desa setempat, yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB.
Mediasi tersebut dimediasi langsung oleh Camat Bojong, Farid Abdul Hakim, dan dihadiri oleh aparat dari Polsek Bojong serta Koramil Bojong. Kepala Desa Randumuktiwaren juga hadir didampingi bendahara desa, admin desa, serta sekretaris desa—meskipun kemudian diinformasikan bahwa sekdes tengah berada di luar kota karena urusan keluarga.
Akar penolakan warga terletak pada ketidakjelasan proses pengangkatan Kadus V, saudara Widodo, yang dinilai tanpa melalui tahapan sosialisasi dan musyawarah sebagaimana lazimnya. Warga dari berbagai unsur, termasuk tokoh pemuda, ibu-ibu, bapak-bapak, hingga tokoh masyarakat, menyampaikan protes keras terhadap proses pengangkatan yang mereka anggap dilakukan secara tertutup.
“Kami sama sekali tidak pernah diberi tahu soal proses ini. Tiba-tiba kami menerima undangan pengukuhan tanpa ada penjaringan maupun musyawarah sebelumnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam forum mediasi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randumuktiwaren turut mendukung keberatan warga, mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut. “Kami terkejut saat tiba-tiba diundang untuk menghadiri acara pengukuhan dan serah terima jabatan. Tidak ada koordinasi sebelumnya,” ungkapnya.
Salah satu dari sebelas perwakilan warga yang berbicara dalam forum turut membandingkan dengan praktik di desa tetangga. “Mutasi jabatan tidak hanya terjadi di Randumuktiwaren. Di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, juga pernah terjadi. Namun di sana mendahulukan musyawarah selapan desa. Itu saya tahu persis,” tegasnya.
Saat diminta penjelasan, Kepala Desa Randumuktiwaren menyatakan bahwa keputusan mengangkat Widodo dilandasi pertimbangan pribadi. “Saya kira dia orang baik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan tersebut sudah melalui komunikasi langsung dengan yang bersangkutan, serta telah mengajukan surat rekomendasi ke Pemerintah Kecamatan Bojong. Namun, ia mengakui kondisi keuangan desa tidak memungkinkan untuk melaksanakan tahapan terbuka.
Mediasi berakhir dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kecamatan akan melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan Kadus V. Hasil evaluasi tersebut direncanakan akan disampaikan kepada masyarakat pada Rabu, 7 Mei 2025. Warga pun sepakat menunggu hasil tersebut dengan harapan besar agar keadilan dan aspirasi masyarakat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. (Rohadi)










