WARTA DESA, KENDAL – Cuaca ekstrem kembali menunjukkan taringnya di pesisir Kabupaten Kendal. Pada Sabtu (10/1/2026) petang, hujan deras dan angin kencang menyapu Kecamatan Rowosari, meninggalkan duka bagi warga di empat desa: Bulak, Gebanganom, Tanjunganom, dan Rowosari. Sedikitnya 10 rumah warga rusak berat, bahkan satu rumah dilaporkan rata dengan tanah.
Kondisi paling memprihatinkan menimpa kediaman Sukir di Dukuh Mbrungkah Jati, Desa Gebanganom. Rumah yang dihuni oleh dua kepala keluarga tersebut roboh total tak bersisa. Tak hanya hunian, urat nadi ekonomi desa pun lumpuh; bangunan BUMDes paving blok di Tanjunganom dan usaha kaligrafi di Desa Bulak mengalami kerusakan infrastruktur yang serius.
Menagih Hak Perlindungan: Bukan Sekadar Penanganan Pasca-Bencana
Kejadian yang berulang di Rowosari—setelah sebelumnya 29 rumah rusak di Gempolsewu pada November 2025—menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana langkah preventif pemerintah daerah. Warga memiliki hak konstitusional atas rasa aman dan perlindungan dari bencana, sebagaimana diatur dalam:
1. Hak atas Rumah Layak dan Aman Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memberikan bantuan pembangunan kembali rumah bagi korban bencana alam. Dalam kasus rumah roboh milik warga seperti Sukir, Pemkab Kendal berkewajiban memberikan stimulan rehabilitasi agar warga tidak kehilangan tempat tinggal.
2. Kewajiban Mitigasi Struktural Rowosari dan Kangkung telah dipetakan sebagai “zona merah” angin kencang. Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah tidak boleh hanya bersikap reaktif (menunggu bencana terjadi). Pemda wajib melakukan mitigasi struktural, seperti:
-
Penguatan konstruksi bangunan fasilitas publik dan ekonomi desa (BUMDes) agar tahan beban angin.
-
Audit pohon rawan tumbang di sepanjang jalur pemukiman pesisir secara berkala.
3. Jaminan Perlindungan Ekonomi Kerusakan pada aset BUMDes dan tempat usaha warga menunjukkan perlunya skema perlindungan aset atau asuransi bencana daerah. Pasal 27 UU Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat bencana yang disebabkan oleh kegagalan sistem perlindungan pemerintah (jika ada unsur kelalaian mitigasi).
Respons BPBD: Siaga 24 Jam, Namun Butuh Solusi Permanen
Kasi Kedaruratan BPBD Kendal, Iwan Sulistyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiagakan posko induk 24 jam dengan sistem tiga sif. Koordinasi digital dengan camat dan kepala desa diklaim berjalan lancar untuk asesmen awal.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, ada beberapa bangunan yang mengalami kerusakan berat,” jelas Iwan, Minggu (11/1/2026).
Meski respons cepat BPBD patut diapresiasi, masyarakat Kendal kini menanti langkah yang lebih strategis. Mengingat seluruh wilayah Kendal memiliki kerawanan—mulai dari longsor di Siboli (Singorojo, Boja, Limbangan) hingga banjir di perkotaan—alokasi anggaran untuk Dana Siap Pakai (DSP) harus dipastikan tersalurkan tepat sasaran bagi warga yang rumahnya roboh.
Catatan Redaksi: Urgensi Dana Stimulan
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Sosial dan BPBD harus segera mencairkan bantuan sosial tidak terencana bagi korban rumah roboh. Jangan biarkan warga bertahan di tenda darurat atau menumpang di rumah kerabat terlalu lama tanpa kepastian pembangunan kembali. (Red/WD)
Diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan berita ini dengan menyertakan link/tautan aktif berita ini










