close
eksekusi rumah

Pemalang, Wartadesa. – Akibat antar saudara berseteru tentang kepemilikan rumah  dan tanah di Kelurahan Kebondalem, Pemalang, eksekusi sebuah rumah selepas diputus Pengadilan Negeri setempat diamankan oleh pihak kepolisian. Kamis (2/11).

Sengketa antar saudara, yakni Soleman (60) sebagai penggugat dan Nursyidin Haryanto (67) bersama Suntiyah (55) sebagai tergugat mempermasalahkan tentang kepemilikan rumah dan lahan.

Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Pemalang menolak eksepsi kuasa hukum pihak tergugat dan mengabulkan gugatan pihak penggugat.

Dalam amar putusan Nomor : 05/Pdt.G/2015/PN Pml tanggal 11 agustus 2015, Pengadilan Negeri Pemalang menyatakan bahwa jual beli rumah seluas 54 meter persegi dengan tambahan tanah seluas 16 meter persegi (L 2 P 8) yang terletak di RT 06 RW 04 Kelurahan Kebondalem Kec.Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebelah timur jalan Gang, sebelah selatan Jalan Gang, sebelah barat Tjamo, sebelah utara H. Mustofa adalah sah.

Karena itu, berdasarkan putusan tersebut maka pihak tergugat harus menyerahkan tanah seluas 16 m2 yang  di RT. 06. RW. 04. Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah dan mengosongkan tanah tersebut.

Pengadilan juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.141 ribu.

Kapolsek Pemalang, AKP Tarhim, menyatakan bahwa pihaknya sengaja menugaskan beberapa anggota dalam mengamankan  eksekusi ini, agar pelaksanaannya berlangsung aman dan kondusif.

Proses eksekusi tersebut dihadiri pula oleh panitera Pengadilan Negeri Pemalang, Winarno, SH, Tjahya Adi, SH, Dian Jati Wiwoho, SH, juru sita, Eko Yuliarso, Bhabinkamtibmas Aiptu Yudi Arisatoto dan Babinsa, Serma Rasdi. (Humas Polres Pemalang)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : sengketa rumahsengketa warisan