WARTA DESA, PEKALONGAN – Pengembang perumahan Safania Residence di Desa Karangsari, Kabupaten Pekalongan, Dori Yusro, hingga kini belum menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu konsumennya, Moh. Royan Rosyada, meskipun pembayaran kavling tanah tersebut telah dilunasi sejak Mei 2023.
Royan membeli dua kavling tanah di perumahan tersebut sejak September 2021. Untuk salah satu kavling, ia telah melunasi pembayaran dengan total harga sekitar Rp108 juta, diawali uang muka Rp75 juta pada Oktober 2021 dan pelunasan pada Mei 2023. Dalam perjanjian awal, pengembang disebut berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah dalam waktu enam bulan setelah pelunasan. Namun, hingga Juli 2025, sertifikat tersebut belum diterima Royan.
Berbagai upaya komunikasi dan mediasi telah dilakukan Royan, namun belum membuahkan hasil. Kuasa hukum Royan, Janu Kurnia Utama, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika hak kliennya tidak segera dipenuhi.
“Tindakan pengembang ini jelas merugikan secara finansial dan psikologis. Klien kami hanya meminta haknya sesuai perjanjian,” tegas Janu.
Saat dikonfirmasi, pengembang Safania Residence, Dori Yusro, menjelaskan bahwa proses sertifikat masih berjalan dan meminta konsumen bersabar.
“Nilainya tidak segitu mas, dan dia tidak hanya beli kavling. Royan juga beli KPR rumah subsidi di sini tanpa kendala dan sudah akad. Untuk kavling, dia beli dua, dan yang satu belum lunas. Saya tidak menjanjikan sertifikat akan diserahkan enam bulan setelah pelunasan, tetapi enam bulan setelah proses dan balik nama. Saat ini sertifikat kavling masih proses pemecahan,” jelas Dori.
Ia juga menambahkan bahwa dua kavling yang dibeli Royan telah dikuasai, dipondasi, ditanami pohon pisang, dan bahkan sudah ditempati. “Kami mohon konsumen bersabar. Kami tidak lari ke mana-mana. Sertifikat tetap akan kami selesaikan dan itu tanggung jawab kami sepenuhnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas tanah maupun bangunan sebelum membeli properti, serta memeriksa komitmen pengembang untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
(Rohadi)










