Pemalang, Wartadesa. – Terungkap sewa kamar untuk praktik mesum di salah satu rumah di Kelurahan Purwoharjo, Comal, Pemalang sebesar Rp35 ribu perjam. Hal ini diketahui usai tim Polres Pemalang mengamankan dua tersangka yang kedapatan membuka penyewaan kamar untuk praktik pasangan dewasa.
Petugas Polres Pemalang yang merazia kamar tersebut mendapati empat pasangan bukan suami istri sedang berbuat asusila di kamar.
“Dua orang kita amankan ZA (24) dan RM (18) diduga menyewakan tempat kamar kos untuk short time. Ditemukan beberapa pasangan bukan status suami istri di kamar nomor 4, 12, 17 dan 16,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (17/3).
Dua pelaku berinisiatif menyewa rumah kos milik R. Agar kamar laku disewa oleh orang lain, ia mengiklankan melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp 35 ribu per jam dengan fasilitas kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam.
“Mereka juga meyakinkan para pelanggan penyewa kamar bahwa aman digunakan dan tidak bakal digerebek. Tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022. Uang hasil sewa kamar kos tidak disetorkan kepada pemilik rumah kos R.
“Jadi uang sewa kamar itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan Pasal 296 KUHP. Isinya, Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” tandasnya. *.*