Batang, Wartadesa. – Berubahnya status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Kawasan Industri Batang Industrial Park di Desa Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang dipertanyakan anggota DPRD Kabupaten Batang.
M. Zaenudin dari Fraksi PDIP Kabupaten Batang mengatakan bahwa status HGU hanya bisa diperpanjang, tetapi belum pernah ada rujukan yang menyebutkan dapat beralih menjadi HGB.
“Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park seharusnya berstatus hak guna usaha (HGU) yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman randu. Akan tetapi, kenyataannya sudah beralih status hak guna bangunan,” katanya usai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang, Kamis (23/06/2022) dilansir dari Antara Jateng.
Menurut Zaenudin, staus HGU milik PT Sigayung seluas 248,5 hektare itu diajukan pada 10 Februari 1987 dan berakhir 30 Desember 2011, pada saat itu lahan digunakan untuk perkebunan tanaman randu.
Masih menurut Zaenudin, lanah HGU tersebut kini beralih ke HGB dan digunakan untuk lahan Batang Industrial Park (BIP). “Siapa pemohonnya dan berapa luas lahan yang dimohon, serta apa yang menjadi dasar permohonannya,” kata dia.
Regulasi yang mengatur, papar dia, adalah undang-undang dan sanksinya apabila lahan HGU yang diperuntukkan sebagai perkebunan menjadi kawasan industri. “Ya, kalau memang terjadi penyelewengan di lapangan maka bisa saja dijatuhi sanksi hukuman dengan melalui proses pengadilan,” kata Zaenudin. (Sumber: Antara)