Kajen, Wartadesa. - Kenaikan Upah Mimimun Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Kota Pekalongan, Wartadesa. - Besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 % sesuai dengan pp.78 tahun 2015, ditolak oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota dan Kabupaten Pekalongan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota yang




