Pekalongan, Wartadesa. – Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mewacanakan pelarangan kendaraan berat melintas di Jalur Pantura Pekalongan lantaran wilayah tersebut tidak ada jalur lingkar. Tiadanya jalur tersebut membuat lalu-lintas di Pantura Kota Batik kerap mengalami kemacetan.
Slamet Prihantono, Kepala Dishub Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa instansinya bersama lembaga terkait telah melakukan rapat dan hasilnya akan disampaikan kepada Walikota Pekalongan.
Menurut Slamet, Pemkot Pekalongan akan mengajukan ke Pemerintah Pusat terkait wacana tersebut. Slamet menyebut bahwa kendaraan berat saat ini kerap melintas di Jalur Pantura meski sudah ada jalan Trans Jawa (jalan tol). “Walaupun ada Jalan Trans Jawa, namun kendaraan berat masih banyak melewati Jalur Pantura khususnya Kota Pekalongan,” katanya, Senin (25/02).
Meski demikian, menurut Slamet, jalur Pantura Pekalongan merupkan jalan nasional milik negara. Pihaknya tidak bisa melarang kendaraan berat untuk melewati jalur tersebut. “Namun Jalan Pantura merupakan jalur negara, jadi kami masih koordinasi dan tidak bisa melarang kendaraan berat melewati jalan nasional,” lanjutnya.
Pemkot Pekalongan, saat ini terus mendorong ada pembangunan jalur lingkar guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Pantura Pekalongan. (WD)