Pekalongan, Wartadesa. – Nurdin (53) sungguh tega, sebagai seorang ayah, dia tega mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2014 lalu hingga sekarang. Perbuatan bejat pelaku terungkap saat ibu korban melihat anak gadisnya yang mempunyai penyakit keterbelakangan mental, dalam keadaan setengah telanjang serta kaki terikat. Kepada ibunya, korban mengaku bahwa sang ayah baru saja melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya. Kamis (23/11)
Kontan saja, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat Nurdin yang merupakan suaminya ke petugas unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, kemudian petugas mengamankan tersangka. Di hadapan petugas tersangka mengaku sering menonton fim porno di telpon genggam, dan saat nafsu memuncak maka pelampiasan ke anak tirinya, Jumat (24/11/2017).
“Saya menyesal atas perbuatan tersebut yang berujung harus berurusan dengan pihak yang berwajib,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun..
Menurut Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu, tersangka merupakan ayah tiri korban, “Tersangka yang juga ayah tiri korban, melakukan perbuatannya saat rumah sepi dan korban juga dianiaya dengan diikat lalu diperkosa,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dikenai pasal 46 junto 8 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Ferry Sandy Sitepu. (WD, Tribun)










