Kajen, Wartadesa. – Tuntutan IGSI dan Forum Tenaga Kependidikan Kabupaten Pekalongan agar Pemerintan Daerah memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan seperti staf tata usaha dan tukang kebun atau penjaga malam nampaknya akan panjang dan lama prosesnya.
Pewarta Wartadesa yang turut memantau jalannya audiensi perwakilan guru, tenaga kependidikan, DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan di ruang komisi D gedung DPRD Kabupaten Pekalongan melihat meski harapan yang digantungkan oleh forum kepada Dewan dan eksekutif sangat besar, namun Ketua Komisi D, Kholis Jazuli mengatakan bahwa saat ini anggaran sudah diketuk, disahkan, tidak mungkin diusulkan saat ini.
“Usulan rekan-rekan guru swasta ini kami mendukung, bahkan sejak dahulu kami sudah mengusulkan agar guru dan tenaga kependidikan di lembaga swasta mendapatkan tunjangan. Namun karena saat ini anggaran sudah diketok, jadi tidak bisa diusulkan pada Tahun 2017 ini. Walaupun mungkin saja diusulkan pada anggaran perubahan,” ujar Kholis.
Kholis menambahkan “Jika diusulkan pada anggaran perubahan, itupun tidak bisa cair dari bulan Januari. Tetapi bulan Nopember dan Desember, baru bisa cair.”
Namun Ketua Komisi D mengingatkan bahwa, tidak serta-merta tuntutan guru tersebut dapat diusulkan mengingat keterbatasan anggaran dan aturan kepegawaian yang mengatur pelimpahan wewenang guru dan tenaga kependidikan tingkat SMA, SMK dan MA berada ditangan Provinsi.
“Kita tidak mau, bila kebijakan kita malah berhadapan dengan masalah hukum. Jangan sampai pemberian insentif kepada guru SMA sederajat malah berujung pada masalah hukum. Dan jangan sampai ‘panjenengan’ ikut dimintai keterangan terkait hal ini (sambil menunjuk pada audiens guru dan tu),” tutur Kholis.
Kholis berharap dan mendo’akan semoga ada rejeki lain (selain tunjangan insentif) buat guru dan tenaga kependidikan setingkat SMA.
Sementara itu, Tri Budi Hartono dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa Dindikbud Kabupaten Pekalongan sangat berterima kasih kepada jasa para pahlawan tangguh, guru dan tu swasta.
Tunjangan bagi guru non PNS di sekolah negeri saat ini mencapai Rp. 7,332 milyar. Itupun belum seluruh guru dan tenaga kependidikan non PNS di sekolah negeri tercover. Masih ada 800 orang yang belum mendapatkan tunjangan, meski mereka berdinas di sekolah negeri. Papar Tri Budi.
“Kami menginginkan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah negeri maupun swasta mendapatkan tunjangan. Dan akan kita berikan secara bertahap hingga sebesar Rp. 500 ribu per orang,” tutur Tri Budi.
Selain terkait dengan aturan pelimpahan kewenangan guru dan tenaga kependidikan tingkat SMA sederajad ke provinsi juga perlu diperhatikan bahwa penerima tunjangan di sekolah swasta merupakan lembaga yang berbadan hukum. Pungkas Tri Budi.
Akhirnya, peserta audiensi dan Dewan sepakat untuk mengusulkan tunjangan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan swasta paling telat akhir tahun anggaran 2018. (Eva Abdullah, Bono)










