close
PendidikanPolitik

2007 GTT Kota Pekalongan dapat tunjangan 500 ribu hingga satu juta perbulan

dprd kota pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Tidak kurang dari 2.007 guru tidak tetap (GTT) lingkungan Dinas Pendidikan di Kota Pekalongan mendapatkan insentif, sebagai paket penghargaan dan perlindungan. Dengan rincian guru swasta Rp 500 ribu dan guru kategori K2 Rp 1 juta per bulan. Total anggaran dana sebesar Rp. 14 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Soeroso ketika memberikan penjelasan kepada Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini.

Rombongan wakil rakyat Kota Santri itu diterima Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongaan, Ismet Inonu dan beberapa anggota Komisi C DPRD setempat.

Menurut Soeroso, dana tersebut merupakan wujud perhatian Pemkot Pekalongan terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Soeroso mengungkapkan bahwa bantuan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), SD/MI serta SMP/MTs.

Selain itu, masih tambah Soeroso, Pemkot juga memberikan jasa transport untuk guru Baca Tulis Quran (BTQ) sebanyak 1.200 orang yang tersebar mengajar di berbagai tingkatan. Besarnya jasa transport itu adalah Rp 200 ribu per bulan tiap orang. (WD, SM)

Terkait

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

IPNU IPPNU Wonokerto bentengi diri dengan Densus Aswaja

PAC IPPNU Wonokerto menggelar kegiatan Densus Aswaja di Masjid Hidayatullah, desa Semut (15/10). Foto Wahidatul Maghfiroh/wartadesa Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : gttinsentiftunjangan