Kajen, Wartadesa. – Hari ini, Senin (27/2) Ikatan Guru Swasta Indonesia (IGSI) bersama Forum Tenaga Kependidikan Kabupaten Pekalongan menggelar audiensi dengan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan di ruang Komisi D.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan guru dan tendik sekolah swasta se-Kabupaten pekalongan menuntut agar Dewan dan Pemerintah Daerah mengeluarkan kembali kebijakan pemberian tunjangan insentif kepada pengajar dan karyawan di sekolah swasta seperti sebelum Tahun 2009.
Baca: Guru Dan Tendik Sekolah Swasta Tuntut Insentif
Kebijakan pemberian insentif ini dihendikan oleh Pemda pada Tahun 2009 hingga sekarang. Sementara itu, Suhendi, perwakilan IGSI Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa saat ini Kota Pekalongan memberikan tunjangan insentif kepada guru dan TU di Kota Pekalongan sebesar Rp. 500 ribu.
“Kami pernah beraudiensi dengan anggota Dewan pada 27 Desember 2016, ada signal positif tentang tunjangan insentif, kami ingin agar tunjangan tersebut dikeluarkan lagi,” papar Suhendi.
Saat ini tunjangan insentif di Kota Pekalongan sebesar Rp. 500 ribu, “Kalau Kota Pekalongan saja bisa, kenapa Kabupaten Pekalongan tidak bisa?” tanya Suhendi retoris.
IGSI dan Forum Tendik Kabupaten Pekalongan berharap agar eksekutif tidak melakukan diskriminasi dengan guru dan TU swasta. Sebelumnya pada 27 Desember 2016 lalu, saat audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan bersama anggota. Salah seorang anggota mengatakan bahwa anggarannya ada, tinggal mana datanya. Nah saat ini kami melakukan audiensi dengan data lengkap. Ujar salah seorang peserta pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan tersebut tidaklah salah maupun benar. “Pendapat itu tidak salah maupun benar, karena itu disampaikan pada bulan Desember, sebelum anggaran diputuskan,” ujarnya. (Eva Abdullah, Bono)










