Bojong, Wartadesa. – Satlantas Polres Pekalongan menindak tujuh dumptruck yang dinilai ugal-ugalan dan tidak disertai dengan tutup terpal saat membawa material tanah, hingga membahayakan pengguna jalan lain.
“Sebelumnya, sudah kami lakukan sosialisasi. Namun tetap membandel. Tujuh truk kita kandangkan, karena melanggar aturan,” jelas Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Alan Heikel, Rabu (14/06).
Truk-truk pengangkut material tanah tersebut dinilai membahayakan pengendara lainnya karena tidak menggunakan penutup bak truk dan melaju secara ugal-ugalan.
Langkah Polres tersebut diambil karena selama ini aksi pengemudi truk ugal-ugalan tersebut banyak dikeluhkan warga. Bahkan beberapa waktu lalu, warga di beberapa lokasi melakukan aksi protes dengan menutup akses jalan dan nenyandera truk-truk tersebut. Penutupan akses itu pernah dilakukan di Kecamatan Sragi, Bojong dan Talun.
“Tanah yang berceceran di jalan membuat jalan licin kalau hujan dan berdebu bila panas. Bahkan akibat jalan licin banyak pemotor yang terjatuh. Belum lama juga terjadi kecelakaan, wanita yang mengendarai motor terpleset, jatuh dan terlindas truk,” ujar Riswandi (29), warga Kecamatan Bojong, Pekalongan.
Selain diberi surat bukti pelanggaran atau tilang, truk-truk material tersebut juga ditahan oleh polisi agar tidak beroperasi dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Tindakan diambil selain karena adanya pelanggaran para pengemudi juga karena adanya reaksi dari warga yang resah akibat ulah truk-truk tersebut di jalanan. (WD, Humas Polres Pekalongan, Detik)