Batang, Wartadesa. – Warga di Kabupaten Batang diperbolehkan untuk “nanggap orkes” dalam hajatan khitanan maupun pernikahan, namun pengunjung dibatasi maksimal 30 orang. Selain itu, pertunjukan maksimal durasi 2,5 jam, yang semua personel selalu menjaga jarak atau physical distancing.
Pertunjukan hiburan boleh digelar di kawasan desa/kelurahan yang masuk zona hijau. “Surat edaran dengan 556/1143/2020 yang tertanggal 25 Juni tahun 2020 telah mengatur ketentuan khusus tentang entertainment hajatan yang sesuai protokol kesehatan. Hal ini demi keamanan bersama menjaga agar terhindar dari COVID-19, sehingga tidak muncul klater baru,” kata Bupati Batang Wihaji, Jumat (03/07).
Wihaji menambahkan, semua personel seni hiburan wajib dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu bersih, pakai masker atau faceshield. “Semua peralatan musik maupun sound system harus dalam keadaan bersih, sarana prasarana harus disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan, mic penyanyi dan MC harus menggunakan pelindung mic” lanjutnya.
Dalam surat edaran tersebut, sebelum melaksanakan kegiatan, pelaku seni hiburan melakukan koordinasi dengan penyelenggara hajatan untuk membuat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan yang diverifikasi oleh Gugus Tugas COVID–19. (Eva Abdullah)










