close
Hukum & Kriminal

Warga Tegalsari Kecamatan Ampelgading tolak galian C

galian c pemalang
  • Dua dukuh berseteru terkait tambang galian C

Pemalang, Wartadesa. – Warga dua dukuh di Tegalsari KecamatanAmpelgading Kabupaten Pemalang berseteru terkait dengan adanya tambang galian C. Warga dukuh Iyom menolak tambang sementara warga dukuh Kali Lokang, meminta agar tambang galian C tetap dijalankan. Perseteruan kedua dukuh di desa yang sama ini akhirnya dibawa ke meja DPRD Kabupaten Pemalang dengan audiensi, Rabu (26/4).

Dalam audiensi yang digelar di gedung dewan itu terungkap bawah warga dukuh Iyom menolak tambang beserta kompensasinya. Riyanto, selaku perwakilan warga dukuh Iyom menyatakan tidak setuju dengan adanya penambangan pasir di Desa Tegalsari Timur Kec Ampelgading.

“Warga tidak mau menerima Kompensasi dari pihak investor, Warga tidak bisa memperoleh lapangan pekerjaan akibat adanya penambangan pasir, Warga merasa dirugikan dikarenakan banyak jalan yang rusak akibat dilalui oleh alat berat dan kendaraan angkut (truk) dari penambangan,” jelas Riyanto mengemukakan alasan ketidaksetujuan warga.

Sedangkan perwakilan dari Dukuh Kali Longkrang Desa Tegalsari Timur, Ruswadi nenyatakan bahwa warganya setuju dengan adanya penambangam pasir, karena apabila ada jalan yang rusak akibat penambangan pasir di Desa Tegal Sari Timur Kec. Ampelgading akan diperbaiki oleh pengembang atau pihak Investor.

“Investor telah memperoleh ijin penambangan pasir di Desa Tegalsari Timur melalui musyawarah Desa Tegalsari Timur dan memperoleh surat rekomendasi dari pihak PU Kab. Pemalang sehingga dari pihak pengembang tidak mengetahui adanya permasalahan terkait penambangan pasir di Desa Tegalsari Timur,” ungkap Dasuki, selaku perwakilan dari Investor.

Dasuki juga menegaskan bahwa pihak pengembang telah memberikan Konpensasi sebesar 60 ribu per ritasi dan aspal sejumlah 20 drum untuk perbaikan jalan yang yang mengalami kerusakan akibat dilalui alat berat penambangan Pasir di Desa Tegalsari Timur sesuai hasil Musyawarah Desa pada tanggal 11 Maret 2017 yang dihadiri oleh pihak Pengembang, Muspika, Pemerintah Desa Tegalsari dan tokoh tokoh masyarakat Desa Tegalsari.

Dengan audiensi tersebut diperoleh hasil bahwa Pihak pengembang harus memiliki tiga ijin usaha diantaranya adalah WIUP dari PSDA Prov, perijinan IUP eksplorasi dan IUP Produksi sesuai pergub no. 74 tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan tata kerja dan fungsi dinas energi dan sumber daya mineral prov jateng.

Sesuai prosedur dari pihak pengembang dan penambang manual keduanya telah menyalahi aturan terkait proses perijinan penambangan.

“Tetkait permasalahan penambangan di Desa Tegalsari Timur akan dilaksanakan rapat internal DPRD dengan instasi terkait dan tidak menghadirkan pihak investor dan pihak penambang manual di Kantor DPRD Kab.Pemalang,“ tegas Fahmi Hakim selaku Anggota Komisi B DPRD Kab. Pemalang

“Kami menyambut baik dengan diadakannya audiensi antara pihak pengembang/investor dengan pihak yang pro dan kontra dengan galian C tersebut diharapkan tidak terjadi kerusuhan antara kedua belah pihak, sehingga wilayah Ampelgading selalu kondusif,” harap Kapolsek Ampelgading, AKP Heriyadi Noor. (WD, tribratanewspemalang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : galian C