Pemalang, Wartadesa. – Kawanan pencuri kayu jati atau illegal logging yang hendak kabur membawa hasil curiannya dengan truk di hutan Bantarbolang Kabupaten Pemalang berhasil dibekuk petugas, Selasa (25/4).
Kawanan pelaku pencurian kayu jati ilegal ini menjarah hutan petak 146C / Tanaman 1970 Igir Petir, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh karyawan KRPH Karangasem dan langsung ditindak-lanjuti dengan mengirimkan Tim Buser Polres Pemalang.
“Sesampainya di lokasi, petugas kami menjumpai bahwa truk yang membawa kayu hasil curian telah pergi meninggalkan lokasi. Kami langsung melakukan pengejaran para pelaku illegal logging tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin.
Pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Truk warna putih No Pol. AA 1610 BH yang mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut berhasil dihentikan di jalan Cisadane kecamatan Pemalang.
“Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan. Truk warna putih No. Pol. : AA 1610 BH, Kayu Log Jati sebanyak 15 batang dan satu gergaji tangan, ” terang AKP Akhwan.
Berdasarkan keterangan dari pelaku yang ditangkap, polisi mendapatkan keterangan baru tentang keberadaan pelaku lainnya.
“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan dan pelaku lainnya dan berhasil tertangkap di depan kantor Polsek Ulujami. Pelaku dan barang bukti berupa mobil Avanza warna Silver No. Pol. K 8843 FD dari hasil penangkapan di Ulujami. Total pelaku ada 10 orang. PH (42), SP (31), JR (37), AS (40), AY (35), DR (50), JM (25), RF (27), RM (30), TH (30). Komplotan pelaku tersebut berasal dari Blora dan rembang,” tambah Kasat Reskrim. (WD, tribratanewspemalang)










