Kajen, Wartadesa. – Sistem Informasi Desa (SID) menjadi prioritas pembangunan pada 2020 mendatang. Semua desa diminta untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mengangkat tenaga profesional TI non perangkat mengelola SID. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Muhammad Afib, dalam Bintek penyusunan rancangan peraturan desa tentang SID di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/10).
“SID masuk dalam prioritas pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa dan adanya sumber data valid yang dimiliki desa. Semua kebutuhan informasi dapat dimasukkan dalam website desa,” ujar Afib.
Menurut Afib, rekrutmen tenaga IT diluar perangkat desa dimaksudkan untuk mengurangi beban kerja pemerintah desa sehingga pemanfaatan SID lebih maksimal “Sehingga SID bisa terus berjalan, data yang diterima bisa selalu update, dan informasinya dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat,” lanjut Afib.
Sementara itu, Ary, perwakilan dari Kominfo Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa SID merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi UU Desa, “Dibutuhkan tata pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi. Serta dukungan dari lembaga-lembaga yang ada di desa,” kata Ary, perwakilan Kominfo Kabupaten Pekalongan.
Bintek berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (23-24/10), dengan beragam kegiatan yang diikuti oleh desa-desa se Kabupaten Pekalongan. (Ria, Eva Abdullah)