Batang, Wartadesa. – Keinginan Pemkab Batang untuk mensejahterakan guru wiyata bakti, menurut Wihaji terhalangi oleh regulasi, demikian disampaikan saat istighosah dan doa bersama Paguyuban Tenaga Honorer Pendidik dan kependidikan (PAGARDIKA) Kabupaten Batang, Rabu (23/10) bersama bupati dan wakil di Aula Pendopo Bupati Batang, bersama ribuan guru wiyata bakti se Kabupaten Batang.
Wihaji merasa terhalangi regulasi dalam memperjuangkan guru honorer untuk mendapatkan tuntutan guru wiyata bakti agar bisa ikut BPJS dan mendapatkan SK Bupati.
“Kewenangan kita dibatasi oleh aturan – aturan pemerintah pusat, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun peraturan Kementerian, sehingga ketika kita ingin memperjuangkan kesejahteraan guru honorer harus konsultasi dengan pemerintah pusat,” ujar Wihaji.
Wihaji berharap agar Mendikbud yang baru mempunyai lompatan kebijakan baru untuk kesejahteraan para guru wiyata bhakti untuk mendapatkan SK Bupati. “Guru wiyata bhakti ikut berjuang mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, maka sudah selayaknya kita perjuangkan agar mendapatkan kesejahteraan,” lanjut Wihaji.
Wihaji juga mengatakan kesulitan Pemkab memperjuangkan guru honorer mendapatkan BPJS kesehatan, karena bantuan operasional daerah (BOSDA) belum mencukupi karena kemampuan keuangan daerah dan syaratnya honornya harus sudah UMK. “Perjuangan guru wiyata bhakti mendapatkan SK Bupati agar dapat mendapatkan sertivikasi, karena syarat sertivikasi harus lulus profesi Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan kita tidak boleh mengeluarkan SK Bupati,” katanya
Menurut Wihaji Bosda yang diterima oleh Pemkab Batang sebesar Rp. 35 miliar, “Bosda kita nilainya sudah mencapai Rp 34 miliar, yang didalamnya sudah dialokasikan Bosda personalia,” jelas Wihaji.
Diketahui, honor untuk guru honorer atau guru wiyata bakti di Batang disebutkan oleh Bupati Batang, Wihaji sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,5 juta. Menurutnya, Pemkab Batang telah memberikan honor untuk guru wiyata bhakti sesuai dengan masa kerjanya. Kalau masa kerja di bawah 5 tahun mendapatkan honor Rp 500 ribu/ bulan, 5- 10 tahun mendaptkan Rp 1.100.000. Dan diatas 10 tahun mendapatkan Rp 1500.000.
Sementara Ketua Paguyuban Tenaga Honorer Pendidik dan Kependidikan (Pagardika) Kabupaten Batang Subono mengatakan, menyambut baik Bupati yang mengusahakan SK Bupati karena merupakan prioritas kita adanya pengakuan Kepala Daerah. “Prioritas permintaan Pagardika memang SK, minimal SK kepala dinas, saya harap bisa langsung SK Bupati,” tuturnya.
Selain SK, Subono menambahkan bahwa Pagardika meminta bisa di daftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan yang di biayai oleh APBD, tapi karena alokasi yang belum mencukupi di tahun kemarin kita bisa memaklumi. “Saya harap untuk tahun depan kita bisa mendapatkan BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemkab, dan meminta mendapatkan honor sesuai dengan upah minimal Kabupaten ( UMK),” lanjutnya.
Subono mengatakan bahwa total jumlah guru wiyata bakti sebanyak 1700 orang yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan setingkat TK hingga SMP/sederajat. (Eva Abdullah)