Kajen, Warta Desa. – Pemandangan tak lazim muncul di halaman depan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pekalongan, Jumat (6/8/2021). Antrean panjang mengular terjadi saat warga hendak mengurus pengajuan bantuan produktif usaha mikro Kabupaten Pekalongan Kuartal III.
Merunut tata cara pengajuan bantuan yang dirilis Dinas Perindag Koperasi dan UKM, warga yang hendak mengajukan bantuan sejatinya telah diminta mengisi berkas pendaftaran secara daring (dalam jaringan–online). Data yang dimasukkan antara lain berisi data diri dan surat keterangan usaha dari desa.

Warga pengaju kemudian diminta mengumpulkan berkas fisik ke kantor dinas. Pada tahap ini warga pengaju harus mengantre di tengah terik panas. Terpantau pada Jumat pagi hingga siang, warga mengantre tanpa menjaga jarak, walau sebagian besar telah memakai masker.
Pihak Dinas Perindag Koperasi dan UKM tampak tak melakukan usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dengan meminta warga menjaga jarak, atau memberi rambu antrean. Hal ini tak mengindahkan protokol kesehatan pada saat situasi Kabupaten Pekalongan yang minggu ini menerapkan PPKM Level 4 dan dinyatakan dalam zona oranye.
“Harusnya kalau sudah mendaftar lewat online, tidak perlu melampirkan beras fisik, cukup lewat file elektronik,” ujar Candra, salah seorang pengantre yang enggan disebutkan nama lengkapnya. “Ini kan dua kali kerja,” keluhnya lagi.
Selain itu, Candra juga mengeluhkan minimnya protokol kesehatan dalam situasi antrean panjang tersebut. “Prokes di sini hanya pada pakai masker,” tuturnya. “Untuk jaga jarak kita tidak bisa memungkiri, anteannya panjang, sehingga prokesnya kurang,” tandasnya.
Petugas dinas terlihat memulangkan sejumlah pengaju deengan berkas kurang lengkap. Hingga menjelang waktu sholat Jumat, antrean masih mengular. Pihak Dinas akan membuka pengajuan berkas hingga pukul 14.00 WIB. (MNU/Bono)










